DEWANI (Deposito Wahyu Nirmala) PLUS

DEWANI (Deposito Wahyu Nirmala) Plus berjangka adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama. Terhadap suku bunga deposito berjangka yang nominalnya diatas Rp. 7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima ratus Ribu Rupiah ) dikenakan/diwajibkan kepada bank untuk memungut pajak atas bunga deposito sebesar 20 % bersifat final.

Ketentuan Umum deposito berjangka :

  • Ditempatkan oleh orang yang telah dewasa atau sudah menikah.
  • Deposito yang belum jatuh tempo dapat dicairkan, tetapi dikenakan finalty 5 % dari nilai nominalnya  
  • Apabila bilyet deposito ini hilang, agar secepatnya melaporkan kekantor kami terdekat.
  • Apabila deposan meninggal dunia maka bank akan membayar deposito ini kepada ahli waris yang ditunjuk secara sah, setelah jatuh tempo.
  • Dijamin Oleh LPS 
  • Dapat dijadikan agunan kredit 
  • Hasil bunga dapat disetor ke rek.tabungan yang dimiliki oleh deposan atau diantar langsung ke tempat nasabah.
  • Bank tidak bertanggung jawab atas pemalsuan, penipuan dengan bilyet deposito ini dan bank dibebaskan dari tuntutan hukum.