Tabungan Mas ( Tabungan Masyarakat )
Adalah simpanan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang di selenggarakan secara bersama, guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang setoran penarikannya dapat dilakukan setiap saat pada jam kas buka.
SYARAT DAN KETENTUAN TABMAS
- TAMAS dibuka untuk masyrakat umum.
- Sebagai bukti penabung bank menerbitkan buku tabungan MAS untuk membukukan segala transaksi baik mengenai penyetoran dan penarikan uang oleh penabung maupun transaksi lain untuk kepentingan penabung.
- Apabila terdapat perbedaan saldo simpanan antara buku simpanan nasabah dengan pembukuan yang tercatat pada bank maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah pembukuan yang tercatat pada bank.
- PT BPR Wahyu Nirmala dibebaskan dari segala kerugian / tuntutan hukum /kehilangan ,pemalsuan, atau meyalahgunaan buku tabungannkuyang diterbitkan Bank.
- Dalam hal buku tabungan hilang /rusak penabung wajib melaporkan secara lisan atau tertulis dilengkapi dengan penandatanganan surat keterangan hilang.
- Bila penabung meninggal dunia maka saldo tabungannya akan dibayar kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
a. Ketentuan Umum
- Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan saat kas buka.
- Setoran pertama minimal Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan setoran selanjutnya sekurang – kurangnya Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
- Saldo Pengendapan minimal Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
- Saldo minimum dapat Bunga Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
- Administrasi Tabungan pasif Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ).
- Biaya Administrasi Tabungan Perbulan Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ).
- Biaya Ganti Buku Rp. 7.500,- ( Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Dijamin Lembaga penjamin Simpanan ( LPS ).
- Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bunga yang di terima.
b. Manfaat :
- Mendorong Budaya Menabung
Tabungan yang dirancang khusus untuk WNI dengan fleksibilitas transaksi membantu menciptakan kebiasaan menabung di masyarakat luas, termasuk di pedesaan atau daerah dengan akses perbankan terbatas.
- Fleksibilitas Waktu Transaksi
Dengan penarikan dan setoran yang bisa dilakukan saat jam kas buka (misalnya di kantor desa atau unit layanan khusus), masyarakat tetap bisa menabung tanpa harus ke bank besar atau ke kota.
- Meningkatkan Kesejahteraan Bersama
Ketika masyarakat terbiasa menabung, mereka memiliki dana cadangan untuk kebutuhan mendesak, investasi pendidikan, atau modal usaha kecil, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan secara kolektif.
c. Risiko :
- Ketergantungan pada Jam Kas Buka
Jika jam kas buka terbatas atau tidak konsisten, fleksibilitas sebenarnya bisa terganggu, apalagi dalam keadaan darurat ketika dana dibutuhkan di luar jam tersebut.
Meskipun mendorong menabung, suku bunga tabungan yang rendah dapat membuat hasil simpanan tidak optimal, apalagi jika dibandingkan dengan inflasi.
- Risiko Ketidakmerataan Akses di Wilayah Terpencil
Program ini bisa lebih mudah diakses di wilayah dengan infrastruktur memadai, sementara masyarakat di daerah pelosok tetap kesulitan karena minimnya fasilitas dan transportasi.
- Tertundanya Pencairan Uang di Saat Mendesak
Masyarakat tidak dapat mencairkan uang di luar jam kas, sehingga dalam situasi darurat (seperti bencana atau kebutuhan medis mendadak), tabungan menjadi tidak segera berguna.