Kredit Wahyu Nirmala

Kredit bank adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dalam bentuk pinjaman uang, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Nasabah berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu disertai pembayaran bunga, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank. Kredit ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan konsumtif maupun produktif nasabah.

Jenis - Jenis Kredit PT. BPR WAHYU NIRMALA

  1. Kredit Modal Kerja

a. Diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai usaha.

b. Plafond disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar nasabah.

c. Jangka waktu kredit ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.

d. Pembayaran dilakukan :

  • Bunga dibayar setiap bulannya, sedangkan pokok dibayar sekaligus pada saat kredit jatuh tempo, dan dapat terus diperpanjang dengan ketentuan perpanjangan bisa dilakukan jika ada penurunan Baki debet (Kredit lunas jatuh tempo).
  • Bunga dan pokok dibayar setiap bulannya, dengan perhitungan bunga dihitung dari sisa baki debet secara menurun secara efektif maupun anuitas, sedangkan pokok dibayar tetap sesuai plafond dan jangka waktu kredit. (Kredit angsuran berjangka).

e. Keterlambatan membayar dikenakan denda dari jumlah keterlambatan membayar angsuran pokok dan bunga yang prosentasenya sesuai dengan yang diperjanjikan

f. Bila debitur tidak masih mempunyai kemampuan bayar maka dilakukan pengambilalihan agunan atau lelang agunan yang sudah tentu akan diawali dengan Surat Peringatan I, II dan III.

       2. Kredit Investasi

  • Kredit untuk mereka yang suka berinvestasi, seperti membeli mesin untuk pabrik, membeli tanah untuk gudang, membeli rumah untuk disewakan dan lainnya.
  • Jangka waktu kredit ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.
  • Plafond disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar nasabah.
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap bulannya sedangkan pokok dibayar sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
  • Keterlambatan membayar dikenakan denda dari jumlah keterlambatan membayar angsuran pokok dan bunga yang prosentasenya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Bila Debitur tidak masih mempunyai kemampuan bayar maka dilakukan pengambil alihan agunan atau lelang agunan, yang sudah tentu akan diawali dengan Surat Peringatan I, II dan III.

        3. Kredit Konsumsi

  • Kredit untuk mereka yang memerlukan uang untuk keperluan konsumtif seperti keperluan upacara, pembelian barang untuk tujuan konsumtif, pembelian rumah untuk tempat tinggal, pembelian kendaraan dan lain sebagainya.
  • Jangka waktu kredit ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.
  • Pembayaran pokok dan bunga dilakukan setiap bulannya.
  • Keterlambatan membayar dikenakan denda dari jumlah keterlambatan membayar angsuran pokok dan bunga yang prosentasenya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Bila debitur tidak masih mempunyai kemampuan bayar maka dilakukan pengambil alihan agunan atau lelang agunan yang sudah tentu akan diawali dengan Surat Peringatan I, II dan III, dan seterusnya, sampai proses lelang.

Syarat-syarat Pengajuan Kredit

  1. Mengisi data formulir Permohonan Kredit serta dilengkapi dengan tanda tangan peminjam dan penjamin.
  2. Usia debitur minimum 17 tahun (cakap hukum) atau sudah menikah. Jangka waktu kredit disesuaikan dengan usia calon Debitur, dan akan diatur lebih datail dalam SK Direksi.
  3. Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Menyerahkan fotocopy Akta Perkawinan bagi debitur yang telah menikah atau surat keterangan menikah dari yang berwenang.
  5. Dalam hal KTP debitur diluar Bali, maka alamat usaha dan jaminan wajib berlokasi di Bali.
  6. Melampirkan NPWP untuk plafon kredit mulai Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
  7. Hasil SLIK baik (masuk kolektibilitas 1 atau 2).
  8. Tidak tersangkut pidana/ berurusan dengan pihak berwajib.
  9. Sehat secara jasmani dan rohani.
  10. Menyampaikan sumber-sumber penghasilan dan/atau surat keterangan (petikan/slip gaji) untuk kredit yang bertujuan konsumtif, dan kondisi/kegiatan usaha atau fotocopy rekening tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, catatan transaksi harian/pembukuan (debitur membuat catatan transaksi) untuk kredit yang dipergunakan untuk modal kerja dan/atauinvestasi.
  11. Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun dan usaha masih aktif dan berjalan dengan baik.
  12. Melampirkan ijin usaha perusahaan seperti akta pendirian, akta perubahan terakhir, NIB , NPWP, atau surat keterangan lainnya dari pihak yang berwenang.
  13. Menyerahkan agunan, berupa BPKB kendaraan (asli) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Khusus agunan SHM diutamakan garis lurus dengan melampirkan silsilah waris yang sah dari pihak berwenang. Jaminan SHM/HGB, melampirkan IMB apabila ada jaminan terdapat bangunan diatasnya dan fotocopy identitas pemilik agunan beserta pasangan untuk barang tidak bergerak.
  14. Kredit dengan agunan BPKB, melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku dan kwitansi kosong 3 (tiga) lembar yang ditandatangani a.n BPKB, kwitansi jual beli dan apabila atas nama orang lain dilampiri Surat Pernyataan kepemilikan bahwa BPKB kendaraan belum dibalik nama, dan/atau Surat Kuasa menjaminkan. Blokir BPKB dilakukan untuk kredit dengan plafon mulai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Kendaraan yang dipakai jaminan adalah jenis dan merk kendaraan yang memiliki nilai purna jual yang tinggi dan stabil. Untuk kendaraan roda 4 (Empat) usianya maksimal 10 (Sepuluh) tahun pada saat pengajuan kredit, sedangkan untuk kendaraan roda 2 (Dua) usianya maksimal 5 (Lima) tahun pada saat pengajuan kredit, atau akan diatur lebih detail pada SK Direksi.
  15. Agunan dengan Bilyet Deposito Asli dan/atau fotocopy Buku Tabungan. Calon Debitur mengisi permohonan kredit dan harus ditandatangani lengkap pada berkas kredit oleh debitur dan penjamin dan dipastikan keabsahannya oleh petugas Bank. Kredit dengan agunan bilyet deposito/ fotocopy buku tabungan, wajib dilakukan pengecekan data calon Debitur dan/atau penjamin melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dilengkapi dengan surat blokir agunan serta surat kuasa mencairkan dari Debitur kepada Bank.
  16. Untuk kredit dengan Plafond dibawah 100 juta Rupiah cukup dengan melampirkan bukti rekap penghasilan usaha dan di tandatangani oleh calon debitur.
  17. Plafond disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar nasabah.

Manfaat Dan Risiko Dalam Kredit

Manfaat Kredit :

  • Memenuhi Kebutuhan Financial Mendesak : Kredit memungkinkan debitur mendapatkan dana dengan cepat, misalnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, atau modal usaha.
  • Mewujudkan Tujuan Besar Tanpa Harus Menunggu Tabungan Cukup : Kredit memungkinkan pembelian aset besar seperti rumah atau kendaraan meskipun belum memiliki dana penuh.
  • Membantu Pengembangan Usaha : Bagi pelaku usaha, kredit bisa menjadi modal kerja atau investasi untuk mengembangkan bisnis.
  • Mempermudah Pengelolaan Arus Kas : Kredit memungkinkan pembayaran dalam cicilan, sehingga pengeluaran lebih terkontrol dan tidak membebani keuangan secara langsung.

Risiko Kredit :

  • Beban Bunga dan Biaya Tambahan : Kredit memiliki bunga yang harus dibayar, yang berarti total pembayaran melebihi jumlah pinjaman pokok. Ditambah lagi, ada biaya administrasi, provisi, atau denda keterlambatan.
  • Risiko Gagal Bayar (Credit Default) : Jika penghasilan terganggu (misalnya kehilangan pekerjaan), debitur bisa kesulitan membayar cicilan. Ini bisa menimbulkan denda, penurunan skor kredit, atau penyitaan aset (untuk kredit dengan jaminan).
  • Over-Kredit (Utang Berlebihan) : Terlalu banyak mengambil kredit tanpa perhitungan matang bisa menyebabkan beban utang yang melebihi kemampuan bayar.
  • Risiko Aset Disita : Untuk kredit dengan agunan (misalnya KPR atau kredit kendaraan), jika terjadi gagal bayar, aset yang dijaminkan bisa disita oleh kreditur.

Biaya

  1. Suku bunga sesuaikan dengan kesepakatan.
  2. Administrasi dan provisi kredit disesuaikan dengan jangka waktu kredit.