Tabungan Tirta Yatra

Tabungan Tirtayatra adalah simpanan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan dengan tujuan kegiatan tirtayatra yang diselenggarakan oleh PT. BPR Wahyu Nirmala, setoran dapat dilakukan setiap saat pada jam kas buka dan penarikan dilaksanakan pada saat kegiatan tirtayatra.

Ketentuan Umum Tabungan Tirta Yatra

  1. Saldo Awal Pembukaan Rekening Rp. 10.000,-
  2. Setoran Minimum menyesuaikan dengan tujuan keberangkatan
  3. Saldo Pengendapan Rp. 10.000,-
  4. Saldo Minimum dapat Bunga Rp. 10.000,-

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan :

  1. Perorangan dan/atau Badan Usaha.
  2. Melampirkan Foto Copy Kartu Identitas : KTP dan Pasport/KITAS yang dilengkapi Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat.
  3. Tabungan Tirta Yatra dalam mata uang rupiah.
  4. jin Usaha : Akta Pendirian perusahaan, NPWP dan Foto copy Kartu identitas pengurus.

PENARIKAN DAN PENYETORAN :

  1. Setoran awal minimal  Rp. 10.000,00.
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp. 1.000,00.
  3. Penarikan dilakukan sebelum keberangkatan Tirta Yatra.

Manfaat Dan Risiko Tabungan Tirtayatra

Manfaat :

  • Perencanaan Keuangan yang Terarah : Tabungan ini membantu nasabah mempersiapkan dana khusus untuk kegiatan tirta yatra (perjalanan ke tempat suci) sehingga keuangan lebih terencana dan tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari.
  • Setoran Fleksibel dan Terjangkau : Nasabah dapat melakukan setoran kapan saja selama jam operasional bank, dengan nominal yang ringan sesuai kemampuan dan tujuan keberangkatan.
  • Persyaratan Mudah : Proses pembukaan rekening tidak rumit, cukup dengan identitas diri (KTP/paspor/KITAS) dan dokumen pendukung bagi badan usaha.
  • Mendorong Disiplin Menabung : Dengan tujuan khusus (tirta yatra), nasabah lebih termotivasi untuk menyisihkan uang secara rutin.

Risiko :

  • Adanya Biaya Administrasi Rutin : Biaya administrasi bulanan dan biaya tabungan pasif dapat mengurangi saldo jika tidak diperhatikan.
  • Keterbatasan Penarikan Dana : Penarikan dana biasanya difokuskan saat kegiatan tirta yatra, sehingga kurang fleksibel untuk kebutuhan mendadak.
  • Risiko Tidak Tercapainya Target Tabungan : Jika nasabah tidak disiplin menabung, dana yang terkumpul mungkin tidak mencukupi untuk biaya perjalanan tirta yatra.
  • Biaya Tambahan Transaksi : Jika melakukan transfer antar bank (LLG/RTGS), akan dikenakan biaya tambahan.

Biaya 

  1. Saldo Pengendapan Rp. 10.000,-
  2. Administrasi Tabungan pasif Rp. 1.000,-
  3. Biaya Adminitrasi Rp. 500,-

Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pph pasal 23 sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima..