Tabunganku

TabunganKu adalah produk tabungan yang mudah, ringan, dan terjangkau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertujuan menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setoran dan penarikan dapat dilakukan secara fleksibel selama jam operasional kas.

Ketentuan Tabungan

Keterangan

Nominal

Saldo Awal Pembukaan Rekening

Rp10.000,-

Setoran Minimum

Rp5.000,-

Saldo Minimum Mendapat Bunga

Rp15.000,-

Suku Bunga Tabungan

4% per tahun

Saldo Pengendapan

Rp10.000,-

Biaya Administrasi Bulanan

Gratis

Biaya Administrasi Tabungan Pasif

Rp1.000,-

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening

Perorangan

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan.

Manfaat dan Risiko TabunganKu

Manfaat

  1. Mendorong Budaya Menabung
    TabunganKu dirancang untuk membantu masyarakat membangun kebiasaan menabung secara teratur melalui persyaratan pembukaan rekening yang mudah dan setoran awal yang ringan.
  2. Fleksibilitas Transaksi
    Nasabah dapat melakukan setoran dan penarikan dana selama jam operasional kas sesuai kebutuhan.
  3. Mendapatkan Bunga Tabungan
    TabunganKu memberikan suku bunga sebesar 4% per tahun bagi saldo yang memenuhi ketentuan, sehingga dana yang disimpan dapat berkembang secara optimal.
  4. Membantu Perencanaan Keuangan
    Tabungan membantu masyarakat mempersiapkan dana untuk kebutuhan darurat, pendidikan, maupun rencana keuangan lainnya.
  5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    Dengan kebiasaan menabung yang baik, masyarakat dapat memiliki cadangan dana yang mendukung stabilitas dan kesejahteraan finansial.

Risiko

  1. Ketergantungan pada Jam Operasional Kas
    Setoran dan penarikan hanya dapat dilakukan selama jam operasional kas sehingga dapat menjadi kendala apabila dana dibutuhkan di luar jam tersebut.
  2. Risiko Inflasi
    Nilai riil dana simpanan dapat berkurang apabila tingkat inflasi lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga yang diperoleh.
  3. Keterbatasan Akses Layanan
    Nasabah yang berada di wilayah terpencil mungkin menghadapi kendala dalam mengakses layanan perbankan karena keterbatasan fasilitas dan infrastruktur.
  4. Keterlambatan Pencairan Dana pada Kondisi Mendesak
    Dana tidak dapat dicairkan di luar jam operasional kas sehingga dapat memengaruhi kebutuhan yang bersifat darurat.

Pajak dan Ketentuan Lainnya

Bunga tabungan yang diterima nasabah akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk saldo simpanan di atas batas yang ditetapkan pemerintah, pajak atas bunga tabungan akan dipotong secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku.

TabunganKu hadir sebagai solusi menabung yang aman, mudah, dan terjangkau untuk membantu masyarakat Indonesia membangun kebiasaan menabung dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik.