TabunganKu adalah produk tabungan yang mudah, ringan, dan terjangkau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertujuan menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setoran dan penarikan dapat dilakukan secara fleksibel selama jam operasional kas.
Ketentuan Tabungan
|
Keterangan
|
Nominal
|
|
Saldo Awal Pembukaan Rekening
|
Rp10.000,-
|
|
Setoran Minimum
|
Rp5.000,-
|
|
Saldo Minimum Mendapat Bunga
|
Rp15.000,-
|
|
Suku Bunga Tabungan
|
4% per tahun
|
|
Saldo Pengendapan
|
Rp10.000,-
|
|
Biaya Administrasi Bulanan
|
Gratis
|
|
Biaya Administrasi Tabungan Pasif
|
Rp1.000,-
|
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening
Perorangan
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan.
Manfaat dan Risiko TabunganKu
Manfaat
- Mendorong Budaya Menabung
TabunganKu dirancang untuk membantu masyarakat membangun kebiasaan menabung secara teratur melalui persyaratan pembukaan rekening yang mudah dan setoran awal yang ringan.
- Fleksibilitas Transaksi
Nasabah dapat melakukan setoran dan penarikan dana selama jam operasional kas sesuai kebutuhan.
- Mendapatkan Bunga Tabungan
TabunganKu memberikan suku bunga sebesar 4% per tahun bagi saldo yang memenuhi ketentuan, sehingga dana yang disimpan dapat berkembang secara optimal.
- Membantu Perencanaan Keuangan
Tabungan membantu masyarakat mempersiapkan dana untuk kebutuhan darurat, pendidikan, maupun rencana keuangan lainnya.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan kebiasaan menabung yang baik, masyarakat dapat memiliki cadangan dana yang mendukung stabilitas dan kesejahteraan finansial.
Risiko
- Ketergantungan pada Jam Operasional Kas
Setoran dan penarikan hanya dapat dilakukan selama jam operasional kas sehingga dapat menjadi kendala apabila dana dibutuhkan di luar jam tersebut.
- Risiko Inflasi
Nilai riil dana simpanan dapat berkurang apabila tingkat inflasi lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga yang diperoleh.
- Keterbatasan Akses Layanan
Nasabah yang berada di wilayah terpencil mungkin menghadapi kendala dalam mengakses layanan perbankan karena keterbatasan fasilitas dan infrastruktur.
- Keterlambatan Pencairan Dana pada Kondisi Mendesak
Dana tidak dapat dicairkan di luar jam operasional kas sehingga dapat memengaruhi kebutuhan yang bersifat darurat.
Pajak dan Ketentuan Lainnya
Bunga tabungan yang diterima nasabah akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk saldo simpanan di atas batas yang ditetapkan pemerintah, pajak atas bunga tabungan akan dipotong secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku.
TabunganKu hadir sebagai solusi menabung yang aman, mudah, dan terjangkau untuk membantu masyarakat Indonesia membangun kebiasaan menabung dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik.