Deposito berjangka adalah simpanan dana nasabah pada bank dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dengan Bank.
Jenis- jenis Deposito berdasarkan Jangka Waktu
- Deposito 1 (Satu) Bulan.
- Deposito 3 (Tiga) Bulan.
- Deposito 6 (Enam) Bulan.
- Deposito 12 (Dua Belas) Bulan.
- Deposito 24 (Dua Puluh Empat) Bulan.
- Deposito 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan.
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito
A. Perorangan
- Mengisi Form Pembukaan Rekening Deposito
- Kartu Contoh Tandatangan
- Melampirkan Kartu Identitas
a. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP.
b. Pasport/KITAS yang dilengkapi Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat.
c. Untuk group keluarga (suami, istri, dan anak) data tambahan :
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran
- Akte nikah atau dokumen legal lainnya.
d. Melampirkan NPWP (jika ada)
B. Badan Usaha
- Ijin Usaha
- Akta Pendirian perusahaan
- NPWP
- Foto copy Kartu identitas pengurus
C. Joint QQ
Tanda tangan yang tercantum pada contoh tandatangan, Aplikasi Pembukaan Rekening dan aplikasi penutupan rekening hanya tanda tangan orang tua/wali.
- Transaksi penarikan tunai maupun non tunai hanya dapat dilakukan oleh orang tua/wali atau yang diberi kuasa dengan memberikan surat kuasa bermaterai cukup disertai dengan bilyet deposito
D. Calon deposan wajib mengisi sendiri Aplikasi Pembukaan Rekening dan menandatangani
E. Calon deposan mengisi sendiri specimen Kartu Contoh Tanda tangan sebanyak 2 kali, tanda tangan pada contoh tandatangan harus sesuai dengan Kartu Indentitas diri.
Manfaat Dan Risiko Dalam Deposito
Manfaat Deposito :
- Bunga Lebih Tinggi Dibanding Tabungan Biasa : Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada tabungan reguler, sehingga lebih menguntungkan bagi penyimpanan dana jangka menengah hingga panjang.
- Dana Aman : Deposito dianggap sebagai instrumen investasi yang aman, terutama jika ditempatkan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Disiplin Finansial : Karena dana tidak bisa ditarik sembarangan (harus menunggu jatuh tempo), deposito membantu mendorong disiplin dalam menabung.
- Pendapatan Tetap dan Stabil : Cocok untuk orang yang menginginkan pendapatan tetap dari bunga secara berkala (bulanan, triwulan, atau saat jatuh tempo).
Risiko Deposito :
- Penarikan Dana Sesuai Kententuan : Dana tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti. Ini menyulitkan jika membutuhkan dana yang bersifat mendadak.
- Potensi Imbal Hasil Terbatas : Keuntungan dari deposito biasanya kalah dibandingkan dengan investasi lain seperti saham atau reksadana dalam jangka panjang.
- Adanya Perubahan Suku Bunga : Jika ada perubahan suku bunga deposito, maka deposito berjalan harus menunggu perubahan suku bunga baru saat jatuh tempo.
- Pajak atas Bunga : Bunga deposito dikenakan pajak (biasanya 20% di Indonesia), yang mengurangi total keuntungan yang diterima.
- Adanya Penalty Penarikan Sebelum Jatuh Tempo : Nasabah akan dikenakan denda atau kehilangan sebagian bunga jika mencairkan dana sebelum jatuh tempo.
Informasi Penting
- Deposito dibuka dalam mata uang rupiah
- Sebagai bukti penempatan deposito, Bank akan menerbitkan Bilyet Deposito atas nama Deposan.
- Bilyet deposito tidak dapat dipindah tangankan
- Bilyet deposito dapat dijadikan jaminan kredit di PT BPR Wahyu Nirmala
- Calon deposan wajib mengisi Aplikasi pembukaan Deposito
- Bila terdapat perubahan data, nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
- Penempatan deposito dengan nominal maksimal dari Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus rupiah ) per CIF tidak dikenakan pajak bunga.
- Penempatan deposito awal minimal sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) dan kelipatan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Akan dilakukan perpanjangan otomatis oleh pihak bank apabila deposan memilih jenis perpanjangan ARO pada saat penempatan deposito, Bank akan menerbitkan Bukti Perpanjangan Deposito tanpa harus menerbitkan Bilyet Deposito yang baru.
- Apabila pembayaran bunga diakumulasikan ke pokok ( ARO+ / Perpanjangan otomatis nominal & Bunga ), Bank akan menerbitkan Bukti Perpanjangan Deposito tanpa harus menerbitkan Bilyet Deposito yang baru.
- Penempatan nominal diatas Rp. 2 Milliar dan kelipatannya tidak dijamin LPS namun dijamin oleh Bank.
- Setoran dana untuk penempatan Deposito
Biaya
- Setiap pembukaan dan pencairan deposito, deposan akan dikenakan biaya meterai masing- masing Rp. 10.000,-.
- Penempatan deposito dengan nominal lebih besar dari Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus rupiah ). Per CIF akan dikenakan pajak bunga dengan tarif 20% dikalikan pendapatan bunga, sesuai dengan ketentuan perpajakan.