Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan dana nasabah pada bank dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dengan Bank.

 

Ketentuan Umum deposito berjangka :

A. Perorangan

     1. Mengisi Formulir pembukaan Rekening Deposito

     2. Melampirkan Foto Copy Kartu Identitas :

                - KTP

                - Pasport /KITAS yang dilengkapi Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat.

                - Untuk group keluarga ( Suami, Istri, dan Anak ) data tambahan :

                           a. Kartu keluarga

                           b. Akta kelahiran

                           c. Akta Nikah atau Dokumen legal lainnya

                           d. Untuk Penempatan Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) keatas wajib melampirkan NPWP.

B. Badan Usaha

       1. Melampirkan Ijin Usaha (NIB)

       2. Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan

       3. Melampirkan NPWP Perusahaan.

       4. Foto Copy Kartu Identitas Pengurus.

Ketentuan Lainnya :

        1. Deposito dibuka dalam mata Uang Rupiah

         2. Bilyet Deposito tidak dapat di pindah tangankan

         3. Bilyet Deposito dapat dijadikan Jaminan Kredit di PT BPR Wahyu Nirmala

         4. Calon Deposan Wajib Mengisi Aplikasi Pembukaan Deposito.

         5. Setiap pembukaan dan pencairan deposito akan dikenakan biaya materai masing-masing Rp.10.000,-

             materai dapat disediakan oleh nasabah sendiri.

         6. Penempatan deposito dengan nominal maksimal dari Rp. 7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima ratus rupiah ) per

             CIF tidak dikenakan pajak bunga.

         7. Penempatan Deposito dengan nominal lebih besar dari Rp. 7.500.000,-( Tujuh Juta Lima ratus rupiah ) per

             CIF akan dikenakan pajak bunga dengan tarif 20% dikalikan pendapatan bunga, sesuai dengan ketentuan

              perpajakan.

          8. Penempatan deposito minimal sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )

          9. Penempatan Nominal diatas Rp.2 Miliar dan kelipatannya tidak ditanggun LPS ( Lembaga Penjamin  

              Simpanan ) namun di tanggung oleh Bank.

      

Manfaat Dan Risiko Dalam Deposito

Manfaat :

  • Penarikan Dana Sesuai Kententuan

Dana tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti. Ini menyulitkan jika membutuhkan dana yang bersifat mendadak.

  • Dana Aman

Deposito dianggap sebagai instrumen investasi yang aman, terutama jika ditempatkan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  • Disiplin Finansial

Karena dana tidak bisa ditarik sembarangan (harus menunggu jatuh tempo), deposito membantu mendorong disiplin dalam menabung.

  • Pendapatan Tetap dan Stabil

Cocok untuk orang yang menginginkan pendapatan tetap dari bunga secara berkala (bulanan, triwulan, atau saat jatuh tempo).

Risiko Deposito :

  • Penarikan Dana Sesuai Kententuan

Dana tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti. Ini menyulitkan jika membutuhkan dana yang bersifat mendadak.

  • Potensi Imbal Hasil Terbatas

Keuntungan dari deposito biasanya kalah dibandingkan dengan investasi lain seperti saham atau reksa dana dalam jangka panjang.

  • Adanya Perubahan Suku Bunga

Jika ada perubahan suku bunga deposito, maka deposito berjalan harus menunggu perubahan suku bunga baru saat jatuh tempo.

  • Pajak atas Bunga

Bunga deposito dikenakan pajak (biasanya 20% di Indonesia), yang mengurangi total keuntungan yang diterima.

Biaya Deposito

  1. Setiap pembukaan dan pencairan deposito, deposan akan dikenakan biaya meterai masing- masing Rp. 10.000,-.
  2. Penempatan deposito dengan nominal lebih besar dari Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus rupiah ). Per CIF akan dikenakan pajak bunga dengan tarif 20% dikalikan pendapatan bunga, sesuai dengan ketentuan perpajakan.