SI-MASDA (Simpanan Masa Depan)

Simpanan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan Bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama.

Ketentuan Umum

  1. SIMASDA diterbitkan dalam bentuk uang Rupiah.
  2. Jumlah setoran setiap bulannya dapat dipilih menurut kemampuan yang dimiliki dan dilakukan secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu.
  3. Setoran minimal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan kelipatan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  4. Jangka waktu penempatan minimal 1 tahun (12 bulan).
  5. Suku bunga akan diatur pada Surat Keputusan Direksi tersendiri.
  6. Sebagai bukti Bank menerbitkan Bilyet dengan nama (Simpanan Masa Depan/SIMASDA ).
  7. Apabila terdapat perubahan tanda tangan dan alamat, nasabah diwajibkan melaporkan kepihak Bank dan menandatangani surat pernyataan dimaksud yang bermaterai cukup.
  8. Apabila setoran nasabah tidak sesuai ketentuan/tidak setiap bulan, maka jumlah yang diterima adalah sesuai dengan yang telah disetor ditambah bunga hingga saat kontrak berakhir.
  9. Penarikan sebelum kontrak berakhir (Break) wajib mengajukan surat permohonan Break dengan alasan yang jelas dengan persetujuan Direksi.
  10. Apabila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo, Bank akan membayarkan sejumlah yang telah disetor ditambah bunga kepada ahli waris yang ditunjuk dan melampirkan akte kematian yang sah.
  11. Bilyet Hilang dan/atau rusak :
  • Nasabah wajib melaporkan secara lisan kepada pihak Bank terlebih dahulu.
  • Segera disusulkan dengan laporan tertulis dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  • Penerbitan Bilyet pengganti tidak dikenakan biaya.
  • Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan dan/atau pemalsuan dan penyalahgunaan Bilyet SIMASDA.

15. Bilyet SIMASDA, dapat dijadikan jaminan Kredit.

Manfaat Dan Risiko Tabungan SIMASDA

Manfaat :

  • Disiplin Menabung : Nasabah diwajibkan menyetor dana secara rutin setiap bulan, sehingga melatih konsistensi dalam menabung.
  • Bunga Lebih Tinggi dari Tabungan Reguler : Karena dana yang ditahan sesuai jangka waktu tertentu, bank biasanya memberikan suku bunga lebih tinggi dari pada tabungan biasa.
  • Dana Tidak Mudah Tergunakan : Karena tidak bisa diambil sewaktu-waktu (kecuali dengan penalti), tabungan ini lebih aman dari godaan konsumtif.
  • Tujuan Keuangan Jelas : Cocok untuk merencanakan kebutuhan di masa depan, seperti pendidikan anak, beli rumah, atau liburan.

Risiko :

  • Tidak Fleksibel : Dana tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan akan dikenakan pinalty apabila ditarik sebelum jatuh tempo.
  • Risiko Perubahan Kondisi Keuangan : Jika penghasilan berkurang atau terjadi hal darurat, kewajiban setor bulanan bisa jadi beban.
  • Penalti Jika Menutup Sebelum Jatuh Tempo : Pengambilan dana sebelum waktu yang disepakati bisa terkena denda atau tidak mendapat bunga.

Biaya

  1. Setoran minimal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan kelipatan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  2. Suku bunga akan diatur pada Surat Keputusan Direksi tersendiri.
  3. Penarikan sebelum kontrak berakhir dikenakan pinalty sebesar 50% dari jumlah bunga yang telah diterima.

Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pph pasal 23 sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima.