SIMASDA adalah produk simpanan berjangka yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha. Simpanan ini membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan melalui setoran rutin setiap bulan dengan jangka waktu tertentu. Penarikan dana dilakukan sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan Bank, serta memperoleh suku bunga yang kompetitif.
Ketentuan Umum
- SIMASDA diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Setoran dilakukan setiap bulan secara rutin sesuai kemampuan nasabah selama jangka waktu yang telah disepakati.
- Setoran minimum sebesar Rp100.000,- dan selanjutnya dalam kelipatan Rp50.000,-.
- Jangka waktu penempatan minimal 12 bulan (1 tahun).
- Suku bunga SIMASDA sebesar 3,50% per tahun.
- Sebagai bukti kepemilikan, Bank menerbitkan Bilyet SIMASDA atas nama nasabah.
- Apabila terjadi perubahan alamat atau tanda tangan, nasabah wajib melaporkan kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan yang bermeterai cukup.
- Apabila setoran bulanan tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka jumlah dana yang diterima saat jatuh tempo adalah total setoran yang telah dibayarkan ditambah bunga yang menjadi hak nasabah.
- Penarikan sebelum jatuh tempo (break) harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan memperoleh persetujuan Direksi.
- Apabila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo, Bank akan membayarkan seluruh setoran beserta bunga kepada ahli waris yang sah setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk akta kematian.
- Dalam hal Bilyet SIMASDA hilang atau rusak:
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank.
- Nasabah wajib menyampaikan laporan tertulis yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Penerbitan bilyet pengganti tidak dikenakan biaya.
- Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul akibat kehilangan, pemalsuan, atau penyalahgunaan Bilyet SIMASDA.
- Bilyet SIMASDA dapat dijadikan agunan atau jaminan kredit sesuai ketentuan Bank.
Manfaat dan Risiko SIMASDA
Manfaat
- Membentuk Disiplin Menabung
Setoran rutin setiap bulan membantu nasabah membangun kebiasaan menabung secara konsisten dan terencana.
- Mendapatkan Bunga yang Kompetitif
Nasabah memperoleh suku bunga sebesar 3,50% per tahun, sehingga dana yang disimpan dapat berkembang selama masa simpanan.
- Membantu Mengendalikan Pengeluaran
Dana yang tersimpan tidak mudah digunakan untuk kebutuhan konsumtif karena mengikuti jangka waktu yang telah ditentukan.
- Mendukung Perencanaan Keuangan Masa Depan
Cocok untuk mempersiapkan dana pendidikan, pembelian rumah, modal usaha, biaya ibadah, maupun kebutuhan jangka panjang lainnya.
- Dapat Dijadikan Agunan Kredit
Bilyet SIMASDA dapat digunakan sebagai jaminan kredit sesuai dengan kebijakan Bank.
Risiko
- Likuiditas Terbatas
Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo tanpa persetujuan Bank.
- Risiko Perubahan Kondisi Keuangan
Kewajiban setoran rutin dapat menjadi beban apabila terjadi penurunan pendapatan atau kebutuhan mendesak.
- Penalti Penarikan Sebelum Jatuh Tempo
Penarikan dana sebelum kontrak berakhir dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya dan Ketentuan Lainnya
|
Keterangan
|
Ketentuan
|
|
Setoran Minimum
|
Rp100.000,-
|
|
Kelipatan Setoran
|
Rp50.000,-
|
|
Jangka Waktu Minimum
|
12 Bulan
|
|
Suku Bunga
|
3,50% per tahun
|
|
Penalti Penarikan Sebelum Jatuh Tempo
|
50% dari jumlah bunga yang telah diterima
|
Pajak Bunga Simpanan
Bunga simpanan yang diterima nasabah akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dipotong secara otomatis oleh Bank pada saat pembayaran bunga.
SIMASDA merupakan solusi simpanan berjangka yang aman dan terencana untuk membantu mewujudkan berbagai kebutuhan keuangan masa depan melalui kebiasaan menabung secara rutin dan disiplin