Simpanan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan Bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama.
Ketentuan Umum
- SIMASDA diterbitkan dalam bentuk uang Rupiah.
- Jumlah setoran setiap bulannya dapat dipilih menurut kemampuan yang dimiliki dan dilakukan secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu.
- Setoran minimal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan kelipatan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Jangka waktu penempatan minimal 1 tahun (12 bulan).
- Suku bunga akan diatur pada Surat Keputusan Direksi tersendiri.
- Sebagai bukti Bank menerbitkan Bilyet dengan nama (Simpanan Masa Depan/SIMASDA ).
- Apabila terdapat perubahan tanda tangan dan alamat, nasabah diwajibkan melaporkan kepihak Bank dan menandatangani surat pernyataan dimaksud yang bermaterai cukup.
- Apabila setoran nasabah tidak sesuai ketentuan/tidak setiap bulan, maka jumlah yang diterima adalah sesuai dengan yang telah disetor ditambah bunga hingga saat kontrak berakhir.
- Penarikan sebelum kontrak berakhir (Break) wajib mengajukan surat permohonan Break dengan alasan yang jelas dengan persetujuan Direksi.
- Apabila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo, Bank akan membayarkan sejumlah yang telah disetor ditambah bunga kepada ahli waris yang ditunjuk dan melampirkan akte kematian yang sah.
- Bilyet Hilang dan/atau rusak :
- Nasabah wajib melaporkan secara lisan kepada pihak Bank terlebih dahulu.
- Segera disusulkan dengan laporan tertulis dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Penerbitan Bilyet pengganti tidak dikenakan biaya.
- Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan dan/atau pemalsuan dan penyalahgunaan Bilyet SIMASDA.
15. Bilyet SIMASDA, dapat dijadikan jaminan Kredit.
Manfaat Dan Risiko Tabungan SIMASDA
Manfaat :
- Disiplin Menabung : Nasabah diwajibkan menyetor dana secara rutin setiap bulan, sehingga melatih konsistensi dalam menabung.
- Bunga Lebih Tinggi dari Tabungan Reguler : Karena dana yang ditahan sesuai jangka waktu tertentu, bank biasanya memberikan suku bunga lebih tinggi dari pada tabungan biasa.
- Dana Tidak Mudah Tergunakan : Karena tidak bisa diambil sewaktu-waktu (kecuali dengan penalti), tabungan ini lebih aman dari godaan konsumtif.
- Tujuan Keuangan Jelas : Cocok untuk merencanakan kebutuhan di masa depan, seperti pendidikan anak, beli rumah, atau liburan.
Risiko :
- Tidak Fleksibel : Dana tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan akan dikenakan pinalty apabila ditarik sebelum jatuh tempo.
- Risiko Perubahan Kondisi Keuangan : Jika penghasilan berkurang atau terjadi hal darurat, kewajiban setor bulanan bisa jadi beban.
- Penalti Jika Menutup Sebelum Jatuh Tempo : Pengambilan dana sebelum waktu yang disepakati bisa terkena denda atau tidak mendapat bunga.
Biaya
- Setoran minimal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan kelipatan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Suku bunga akan diatur pada Surat Keputusan Direksi tersendiri.
- Penarikan sebelum kontrak berakhir dikenakan pinalty sebesar 50% dari jumlah bunga yang telah diterima.
Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pph pasal 23 sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima.